SMAN 12 Sijunjung ~ Sosialisasi yang disampaikan oleh Ibu Erni (29/11/2022) tentang pendidikan inklusif dipresentasikan kepada seluruh majelis guru SMAN 12 Sijunjung. Ibu Erni menyampaikan bahwa pendidikan inklusif adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan dan peluang kepada seluruh peserta didik, baik bagi peserta didik yang memiliki kelainan ataupun peserta didik yang memiliki kecerdasaran yang istimewa. KI Hajar Dewantara menjelaskan bahwa anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidikan hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya sesuai kodrat tersebut. Pada Undang-undang dasar 1945 pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan” . serta ayat (2) yang juga menegaskan “setiap warga anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya. Selain itu berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa “ setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Setiap anak/ peserta didik memiliki keberagaman dalam hal potensi, gaya belajar, minat, dan hambatan/ kesulitan. Maka melalui kurikulum merdeka yang mengutamakan merdeka belajar adalah gagasan untuk mengembalikan hakikat belajar kepada fitranya yaitu memenuhi kebutuhan peserta didik dengan gaya belajar, potensi serta minat yang beragam.
Pendidikan inklusif pada dasarnya merupakan layanan pendidikan yang mengikutsertakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) belajar bersama anak normal (Non-ABK) usia sebayanya . Menurut Erni Pendidikan inklusif sangat perlu diperhatikan dari system yang paling dasar yaitu dari perancangan kurikulum, penerapan pembelajaran, penilaian dan prasarana yang mendukung pembelajaran dan lingkungan pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan inklusif yang memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau yang memiliki kecerdasan unggul dapat diwujudkan.
Pendidikan inklusif ini secara detail memiliki sasaran yaitu anak-anak yang memiliki kelainan seperti tunarungu, tunawicara, tunanetra, autism, rehabilitas narkoba dan lain-lainnya. Berdasarkan kelainan tersebut maka dibutuhkan rancangan kurikulum dan lingkungan yang sesuai bagi anak berkebutuhan khusus. Selain itu Pendidikan Indonesia juga harus melahirkan dan mempersiapkan guru pendamping khusus, guru kunjung, tenaga pendidikan pusat dan tenaga professional agar pendidikan inklusif dapat diselenggarakan dengan efektif dan tepat sasaran.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini